Materi undang undang ini saya dapatkan dari buku pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja. Penyajian ketentuan perundang undangan disini walaupun tidak secara utuh namun akan memberikan gambaran dan batasan sejauh mana langkah langkah yang ditempuh oleh pimpinan perusahaan dalam perlindungan terhadap tenaga kerja agar terhindar dari bahaya kecelakaan kerja maupun sakit akibat bekerja. Sehingga tenaga kerja dalam menjalankan tugas bisa lebih tenang dan tentram tanpa harus memikirkan resiko bahaya yang terjadi. Untuk itu upaya yang dilakukan pemerintah perlu mendapat respon dari perusahaan dengan mematuhi peraturan dibidang K3 dan melaksaakannya. Dengan demikian produktifitas kerja selalu meningkat, mampu bersaing dan profitable, adapun peraturan perundang undangab yang dimaksud sebagaimana yang tersebut dibawah ini :
1* Konvensi ILO no. 120, mengenai higine pada perniagaan dan kantor UU no.3 1969 memuat ketentuan antara lain :
-Kebersihan.
-Ventilasi
-Suhu nyaman
-Kerapian
-Persediaan minum dan air minum
-Tempat ganti dan menyimpan pakaian atau biasa disebut loker
-Penyediaan alat perlindungan diri
-Menyediakan P3K pertolongan pertama pada kecelakaan
-Perlengkapan cuci dan sanitasi
-Tempat duduk yang cukup dan memadai.
Bersambung next time akan saya posting lagi tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan kerja. Berhubung jari jari saya sudah keriting mengetik artikel ini dengan hp cina yang tombolnya gampang gampang susah, tapi itu tidak penting. Yang penting ilmunya bermanfaat terhadap kita semua, sekian dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar