Surat edaran menteri tenaga krja SE.01/MEN/1997 tentang pengadaan kantin dan ruang / tempat kerja.
Intruksi MENAKER no.51/MEN/1987 tentang penyaluran tenaga dokter dan paramedis dalam rangka pengembangan hiperkes termasuk pelayanan kesehatan kerja dan kesehatan umum. Surat keputusan direktur jendral bina hubungan ketenagakerjaan dan pengawasan norma kerja no.07/BW/82 tentang bentuk dan tatacara pelaporan penyakit penyakit akibat kerja.
Surat edaran direktur jenderal bina hubungan ketenagakerjaan dan pengawasan norma kerja no.86/BW/89 tentang catering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja.
Surat edaran tersebut pada dasarnya memberikan petunjuk agar setiap catering yang mengelola makan pada perusahaan, harus terlatih lebih dulu kemudian mendapatkan rekomendasi dari departemen tenaga kerja disamping catering tersebut harus dapat pembinaan khusus mengenai higine, sanitasi dan penanggulangan keracunan.
Surat edaran direktur Jenderal bina hubungan ketenagakerjaan dan pengawas norma kerja no.157/BW/89 tentang tatacara dan bentuk laporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja. dalam surat edaran tersebut mengatur bagi perusahaan yang punya dokter diwajibkan melapor setiap bulan dikantor departemen tenaga kerja setempat sedang isinya menyangkut :
- Penyakit umum
- Penyakit akibat kerja
- Kecelakaan kerja
- Kegiatan keluarga berencana
- Kondisi lingkungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar